Senin, 01 Maret 2010

TERBUKA ITU SANGAT MENANTANG. SIAPA TAKUT ?

KIP sebagai Produk Hukum
KIT adalah sebuah produk hukum yang berbentuk UU nomor 14 tahun 2008. KIP sebagai landasan hukum berkaitan dengan:
1. hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
2. kewajibab Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana;
3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Siapa saja yang diwajibkan membuka akses informasi public itu?
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Siapa saja Badan Publik itu ? .
Yang termasuk Badan Publik antara lain, sebagai berikut:
1. Lembaga Yudikatif,
2. Lembaga Eksekutif,
3. Lembaga legeslatif, serta
4. penyelenggara Negara lainnya yang mendapat dana dari APBN dan APBD dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum , seperti LSM, perkumpulan, serta organisasi lainya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negari .

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang tranparan dan akuntabilitas yang tinggi salah satu prasarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses public terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayan masyarakat.

Kapan itu dilaksanakan ?
UU ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan(UU no 14 th 2008: pasal: 64). Tepatnya 1 April 2010 sebab UU itu diundang pada tanggal 30 April 2008.
Jangan salah sangka dulu, Yang saya maksud menantang dan terbuka disini adalah KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK) . UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik , itu indah didengar, dirasakan dan mungkin sebuah tantangan untuk dilaksanakan. Siapa takut !!! Satu bulan lagi

Rasionalisasi

UUD RI tahun 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu diatur dalam sebuah UU.