Sabtu, 24 Maret 2012

PENDIDIKAN GRATIS JADI DAMBAAN

A. PENDAHULUAN
Bagaikan terguyur air es ditengah-tengah padang pasir yang tandus pemerintah menggulirkan kebijakaan pendidikan gratis. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan (permendiknas) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan baiya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidinan dasar tanpa memungut biaya. Pungutan membebani masyarakat sehingga menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pedidikan dasar.