Minggu, 02 Februari 2014

PROGRAM KERJA KU

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 21 Tahun 2010 Tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah ; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional; 5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; dan 6) Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan adalah bantuan profesional kesejawatan melalui dialog  masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/ madrasah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah/ madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan