Jumat, 19 Desember 2014

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SALAH SATU PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN!


Dasarnya:
1.  Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Sistem penjamin mutu pendidikan.
2. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar KS

Didalam permendiknas nomor 63 tahun 2009 disalah satu pasal disebutkan sebagai berikut ....
Mutu pendidikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat di raih dari penerapan sistem pendidikan nasional
Penjamin mutu adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program penddikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemda, pemerintah masyarakat untuk meraih tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan
Mengingat  KS adalah salah satu penyelenggara satuan maka KS adalah sebagai salah penjamin mutu pendidikan
.

Jumat, 12 Desember 2014

STOP UJIAN NASIONAL !

STOP UJIAN NASIONAL ! HAPUS DULU PP NO 19 TH 2005 yunto PP 32 th 2013  !

Setiap tahun sekolah berkewajiban menyusun KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sebelum proses pembelajaran sekolah berlangsung. KTSP di susun oleh tim pengembang kurikulum di sekolah tersebut, bahkan KTSP di sahkah oleh Komite sekolah dan di validasi oleh pemangku kepentingan. Penyusunan KTSP berpedoman pada rambu2 yang dibuat oleh BSNP. KTSP itu bukan kepanjangan kata siape ! Tapi bener disusun oleh Punggowo sekolah setelah dianalisis.......
Singkat cerita dalam KTSP mesti mencantumkan PP 72 ayat (1) ..