Dasarnya:
1. Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Sistem penjamin mutu pendidikan.
2. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar KS
Didalam permendiknas nomor 63 tahun 2009 disalah satu pasal disebutkan sebagai berikut ....
Mutu pendidikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat di raih dari penerapan sistem pendidikan nasional
Penjamin mutu adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program penddikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemda, pemerintah masyarakat untuk meraih tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan
Mengingat KS adalah salah satu penyelenggara satuan maka KS adalah sebagai salah penjamin mutu pendidikan
.