BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah
satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan;
2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah ; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional;
5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; dan 6)
Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan adalah bantuan
profesional kesejawatan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala
sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya
meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/ madrasah binaannya. Pengawasan juga
dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa
kegiatan di sekolah/ madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu,
pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan
atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan
kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan