Kamis, 01 Januari 2015

PENILAIAN KINERJA PENGAWAS


Mulai tahun ini Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan akan menerima PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL dan tentunya berbeda dari tahun yang lalu. Dalam  penilaian menggunakan pedoman yaitu antara lain :
1. Program
2. Pelaksanaan
3. Pelaporan
Tenaga Pendidik sudah jelas Tim Penilainya sudah dibentuk oleh KS, dan Penilaian KS adalah pengawas. sedangkan Pengawas masih  perlu mendapat perhatian !
Pengawas adalah termasuk salah satu tenaga kependidikan yang penilaian  prestasi kerjanya tentunya di tangan Tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan ! Semoga cepat mendapat perhatian !

Jumat, 19 Desember 2014

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SALAH SATU PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN!


Dasarnya:
1.  Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Sistem penjamin mutu pendidikan.
2. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar KS

Didalam permendiknas nomor 63 tahun 2009 disalah satu pasal disebutkan sebagai berikut ....
Mutu pendidikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat di raih dari penerapan sistem pendidikan nasional
Penjamin mutu adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program penddikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemda, pemerintah masyarakat untuk meraih tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan
Mengingat  KS adalah salah satu penyelenggara satuan maka KS adalah sebagai salah penjamin mutu pendidikan
.

Jumat, 12 Desember 2014

STOP UJIAN NASIONAL !

STOP UJIAN NASIONAL ! HAPUS DULU PP NO 19 TH 2005 yunto PP 32 th 2013  !

Setiap tahun sekolah berkewajiban menyusun KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sebelum proses pembelajaran sekolah berlangsung. KTSP di susun oleh tim pengembang kurikulum di sekolah tersebut, bahkan KTSP di sahkah oleh Komite sekolah dan di validasi oleh pemangku kepentingan. Penyusunan KTSP berpedoman pada rambu2 yang dibuat oleh BSNP. KTSP itu bukan kepanjangan kata siape ! Tapi bener disusun oleh Punggowo sekolah setelah dianalisis.......
Singkat cerita dalam KTSP mesti mencantumkan PP 72 ayat (1) ..

Kamis, 27 November 2014

BERMUTU DULU, SEJAHTERA KEMUDIAN !

Guru diminta untuk selalu meningkatkan mutu ajar kepada siswa. Hakitu disampaikan oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla (JK) saat mengahadiri acara puncak Hari guru dan ulang tahun ke 69 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Istitora Senayan Jakarta, kemarin (27-11-2014)
JK mengatakannya saat menjawab tututan  peningkatan kesejahteraan yang disampaikan Ketua PGRI Sulistyo dalam sambutan sebelumnya.
"Saya tegas ini. Karena tadi ketua PGRI bicara tentang kesejahteraan ada tepuk tangan luar biasa, tetapi waktu bicara tentang mutu tidak ada tepuk tangan. Padahal tidak ada kesejahteraan tanpa mutu.
Peningkatan mutu guru itu menurut beliau, penting untuk mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat. Dengan mengikuti perkembangan guru tidak akan tertinggal. Dalam peningkatan mutu guru beliau mememinta pihak sekolah terlibat (Sumber Jawa Post Jumat 28 Nopember 2014)

Selasa, 02 September 2014

PENDIDIKAN MURAH

PENDIDIKAN MURAH DI TULUNGAGUNG UNTUK SI MISKIN.

Tulungagung - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo berjanji mengevaluasi seluruh kebijakan pendidikan di daerahnya, terutama menyangkut aneka pungutan sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan orang tua siswa.

"Kami akan evaluasi semua kebijakan sebelumnya demi mewujudkan pendidikan murah sebagai skala prioritas pembangunan jangka pendek," katanya usai sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan dan pelantikannya sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Selasa.Ia hanya menyebut beberapa contoh kebijakan pungutan sekolah, seperti uang gedung dan biaya seragam bagi siswa baru maupun saat pergantian tahun ajaran baru.

Minggu, 02 Februari 2014

PROGRAM KERJA KU

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 21 Tahun 2010 Tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah ; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional; 5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; dan 6) Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan adalah bantuan profesional kesejawatan melalui dialog  masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/ madrasah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah/ madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan

Senin, 27 Januari 2014

REKRUMEN SECARA ONLINE DAN OF LINE NARA SUMBER DAN INSTRUKTUR NASIONAL KURIKULUM 2013


Berawal dari inbox temen guru di salah satu SMP di kotaku, kalau MGMP mandiri katanya "Negara dalam Negara". Pada waktu itu menulis status saya di FB ku  " Yuk daftar instruktur kurikulum 2013 secara on line
Jangan samapi ketinggalan Makane perlu pertemuan MGMP"  
https://www.facebook.com/sri.w.purwati


REKRUMEN SECARA ONLINE DAN OF LINE NARA SUMBER DAN INSTRUKTUR NASIONAL KURIKULUM 2013

Rekrutmen Secara Daring Narasumber dan Instruktur Nasional Kurikulum 2013 ~ Pelaksanaan Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2014 ini membutuhkan tenaga instruktur nasional yang jumlahnya tidak sedikit. Paling tidak dibutuhkan sebanyak 33.000 orang Instruktur Nasional.

Minggu, 19 Mei 2013

KEBANGKITAN NASIONAL



Pendahuluan 
Senin Wage, tanggal 20 Mei 2013 diperingati hari Kebangkitan Nasional Ke 105, dengan tema "DENGAN SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL, KITA WUJUDKAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 MENUJU INDONESIA YANG MAJU DAN MODERN DALAM BINGKAI NKRI".Sub tema :
"Dengan Semangat Demokrasi Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Kita Sukseskan Penyelenggaraan Pesta Demokrasi yang Adil dan Beradab".
Sejarah
U
ntuk membangkitkan jiwa kebangsaan dan rasa harga diri yang kuat terhadap seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, kaum terpelajar yang dipelopori oleh dr. Wahidin Sudirohusodo dan (pemuda) Sutomo mulai menggerakkan para pemuda dan pelajar Indonesia untuk membentuk organisasi yang akan bergerak dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Kamis, 16 Mei 2013



EVALUASI DIRI SEKOLAH  
 
Pendahuluan 

Evaluasi Diri Sekolah (EDS) telah dilaksanakan sejak tahun 2010 oleh Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) BPSDMPK-PMP. Program EDS dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan mendistribusikan instrumen kuisoner kepada responden di setiap sekolah. Hasil dari pengisian instrumen kuisoner tersebut menjadi dasar dari proses analisa mutu pendidikan mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi hingga tingkat nasional.
Pada tahun 2010 program EDS melibatkan 10.000 sekolah, pada tahun 2011 melibatkan 29.000 sekolah, pada tahun 2012 melibatkan 39.000 sekolah. Pada tahun 2013 ini direncanakan melibatkan seluruh sekolah se-Indonesia dari mulai jenjang SD, SMP, SMA dan SMK baik negeri dan swasta khususnya dibawah naungan Kementrian Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan.



Kamis, 02 Mei 2013

DEMO GURU DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Senin Pon, tanggal 29 April 2013 dan diteruskan hari Juma'at Pahing tanggal 3 Mei 2013, dengan ...
Tututannya: 1) Tunjangan Prestasi Pendidik (TPP) minta dicairkan dalam tiga bulan 2) Perbaikan data dapodik, 3) Rekrument 11 KS SMP, SMA yang telah dikukuhkan tanggal 27 April 2013 dibatalkan

Sabtu, 24 Maret 2012

PENDIDIKAN GRATIS JADI DAMBAAN

A. PENDAHULUAN
Bagaikan terguyur air es ditengah-tengah padang pasir yang tandus pemerintah menggulirkan kebijakaan pendidikan gratis. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan (permendiknas) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan baiya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidinan dasar tanpa memungut biaya. Pungutan membebani masyarakat sehingga menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pedidikan dasar.

Sabtu, 31 Desember 2011

SELAMAT TAHUN BARU

TAHUN 2012 Semenit, sedetik, sejam, sehari, seminggu, sebulan dan ...... ah kok dah setahun terasa cepat terlewat, ibarat naik pesawat, gak terasa sudah lagi mendarat di tahun 2012, Tahun kuda katanya..... kudanya kuda pedati, membuat anak negeri semakin pandai, kudanya kuda pacu, membuat negeri bisa maju. kudanya kuda lumping, he he jangan sampai anak negeri menjadi sinting, kudanya dipakai dokar, jangan sampai anak negeri saling mencakar Ya Robb.... Ampuni aku ditahun yang lalu Bimbing hambamu untuk menyosong tahun baru menuju ke jalanMU Subuh, 1 Januari 2012

Sabtu, 26 November 2011

SELAMAT TAHUN BARU 1433 H

Selamat tahun baru Islam 1433 H. Mudah-mudahan kita dapat mengambil hikmahnya dengan lebih mempertebal keimanan kita kepada Allah, tempat kita menyembah. Marilah kita merenung sejenak di hari bahagia ini, tahun baru yang kita peringati dengan penuh kesederhanaan, tapi penuh kebermaknaan didalam dada ini, dengan sepenuh hati menyintaiMU ya Robb penguasa alam semesta, dan nabi utusanMU Muhammad SAW.

Doa kupanjatkan padaMU ya ALLah di tahun baru ini, bimbinglah anak negeri ini kejalanMU, penuh cinta, kasih sayang antar sesama, penuh kedamaian, dan jauhkan kami dari dengki iri, pertikaian

SELAMAT TAHUN BARU. SALAM INDONESIAKU

Sabtu, 06 Agustus 2011

TANDA-TANDA KEHANCURAN BANGSA INDONESIA ADA DI DEPAN MATA


Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010), ada 10 aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa.Kesepuluh tanda tersebut adalah:

1. meningkatnya kekerasan pada remaja
2. penggunaan kata-kata yang memburuk
3. pengaruh peer group (rekan kelompok) yang kuat dalam tindak kekerasan
4. meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas
5. kaburnya batasan moral baik-buruk,
6. menurunnya etos kerja
7. rendahnya rasa hormat kepada orang tua dan guru
8. rendahnya rasa tanggung jawab individu dan warga negara
9. membudayanya ketidakjujuran
10. adanya saling curiga dan kebencian di antara sesama.

Sabtu, 16 Juli 2011

BOM WAKTU YANG SIAP MELEDAK KALAU PEMETAAN PNS DIDAERAH BELUM TUNTAS


Rencana pemerintah untuk melakukan moratorium penerimaan PNS terus dimatangkan, dan nantinya kebijakan itu akan diterapkan dengan keputusan Presiden . Kebijakan tersebut perlu mendapat acungan jempol hal ini untuk mengantisipasi kebangkrutan negara karena tidak dapat membayar PNS. Bahkan 249 daerah menghabiskan APBD untuk membiayai gaji aparatnya.

Minggu, 26 Juni 2011

Senin, 20 Juni 2011

PENGAWAS SEKOLAH ADALAH GURU BUKAN DARI PEJABAT STRUKTURAL


A. Syarat menjadi Pengawas Sekolah
Berbicara syarat menjadi Pengawas Sekolah tidak lepas Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas/Madrasah.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :

Minggu, 19 Juni 2011

KETIDAK JUJURAN MENELAN KORBAN

Terbongkarnya aksi menyontek massal di SDN Gadel II Surabaya pada pelaksanakan ujian nasional 2011, akhirnya menjadi isu nasional. Itu tulisan Jawa Post tertanggal 14 Juni 2011. Siami orang tua siswa membongkar bobroknya para oknom pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka seharus menebarkan virus kejujuran dikalangan peserta didik malah menjadi biangnya ketidak jujuran.

Siapa yang menjadi korban ?
1) Peserta didik (PERTADIK). Pertadik jelas yang menjadi korban pertama. Pertadik yg seharus didik dengan nilai-nilai baik (kejujuran) malah didoktrin untuk berbagi jawaban. Pendidik lupa bahwa standar ketuntasan kelulusan (permendiknas 23 th 2006)antara lain ahklak mulia dan kepribadian. Masalah berkembang sampai terjadi pengusiran, inilah yang menjadi trumatik bagi Pertadik yg tidak terlupakan dalam hidupnya. Masih Untung Pertadik mendapat pendamping dari Komnas Perlindungan anak, dan lebih untung lagi contek massal itu terjadinya di ibu kota propinsi Jawa Timur Surabaya kampung Bpk Mendiknas sehingga cepat ditangani dan diambil tindakan. Seandainya Ibu Siami dan putranya rumahnya lereng gunung, apa secepat itu mendapat penanganan dari pemangku kepentingan, waktu yang membuktikan... mungkin Ibu Siami2 lainnya akan menjadi korban ketidak jujuran.
2) Guru menjadi korban kedua. Oknom guru yang menjadi aktor ini juga menjadi korban kurang menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Ada dua kemungkinan oknom tersebut digerakan oleh sistem atau mereka bergerak atas insiatif sendiri diluar sistem, inilah yang masih ramang-remang dan menjadi catatan buram di dunia pendidkan. Karena sudah terjadi apakah guru tersebut mendapat pendampingan dari Organisasi profesi misalnya PGRI atau yang lainnya, sebelum dijatuhkan sanksi tidak boleh mengajar selama dua tahun dan penurun pangkat.
3) Kepala Sekolah korban selanjutnya. Benarkah hanya untuk mengejar kelulusan saja kepala sekolah mengorbankan kompetesinya sebagai Kepala sekolah yang telah melekat di dirinya? dan KS juga membaca, mengerti, dan memahami POS, petunjuk teknis kelulusan. Kepala sekolah apakah sudah mendapat pendampingan dari organisiasi profesi ?

Ada ganjalan dalam hati ini, dalam aturan pelaksanaan ujian SD peran pengawas ujian menentukan. Seandainya pengawas ruang bekerja sesuai dengan TUPOKSInya saya kira nyontek massal tidak akan terjadi, atau mereka membiarkan. Mengapa mereka belum tersentuh sama sekali ?

Menegakan kejujuran dimulai dari diri sendiri

Kejujuran dari kata jujur artinya sesuai apa adanya, sesuai dengan kenyataannya.
Gejala ketidak jujuran dalam UAN, disaya rasakan ketika standar kelulusan mulai merangkak naik. Tahun 2003 standar kelulusan 3,25 tahun berikutnya 4.00, 4,25, 5.00 dan 5,25. dan mulai tidak ada ujian ulang. Sebetulnya kalau di baca POS dan petunjuk pelaksanaan itu tidak masalah. Apabila tidak lulus ada ujian paket (setara)

UAN kepanjangan Ujian Akhir Nasional bukan Ujung2nya Aku Nyontek. Itu celoteh murid ketika pelajaran PKn berlangsung itu terjadi tahun 2008.
Mari kita repleksi pelaksanaan UAN yang baru kita lalui, yang jelek kita buang, yang kurang diperbaiki dan yang baik kita pertahankan dan kita tingkatkan .
Mari kita budayakan kejujuran, dimulai dari diri sendiri sesuai peran kita masing-masing. Amin

Kamis, 02 Juni 2011

ISI PIDATO HJ HABIBI PADA HARI LAHIRNYA PANCASILA

Pada peringatan puncak Hari Lahir Pancasila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/6/2011), BJ Habibie — di samping Presiden Kelima Megawati dan Presiden SBY menyampaikan pidato pada hadirin. Berikut ini teks pidato lengkap Habibie yang disampaikan dalam acara yang digelar .
Assalamu ‘alaikum wr wb, salam sejahtera untuk kita semua.
Hari ini tanggal 1 Juni 2011, enam puluh enam tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno menyampaikan pandangannya tentang fondasi dasar Indonesia Merdeka yang beliau sebut dengan istilah Pancasila sebagai philosofische grondslag (dasar filosofis) atau sebagai weltanschauung (pandangan hidup) bagi Indonesia Merdeka.


Senin, 01 Maret 2010

TERBUKA ITU SANGAT MENANTANG. SIAPA TAKUT ?

KIP sebagai Produk Hukum
KIT adalah sebuah produk hukum yang berbentuk UU nomor 14 tahun 2008. KIP sebagai landasan hukum berkaitan dengan:
1. hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
2. kewajibab Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana;
3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Siapa saja yang diwajibkan membuka akses informasi public itu?
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Siapa saja Badan Publik itu ? .
Yang termasuk Badan Publik antara lain, sebagai berikut:
1. Lembaga Yudikatif,
2. Lembaga Eksekutif,
3. Lembaga legeslatif, serta
4. penyelenggara Negara lainnya yang mendapat dana dari APBN dan APBD dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum , seperti LSM, perkumpulan, serta organisasi lainya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negari .

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang tranparan dan akuntabilitas yang tinggi salah satu prasarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses public terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayan masyarakat.

Kapan itu dilaksanakan ?
UU ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan(UU no 14 th 2008: pasal: 64). Tepatnya 1 April 2010 sebab UU itu diundang pada tanggal 30 April 2008.
Jangan salah sangka dulu, Yang saya maksud menantang dan terbuka disini adalah KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK) . UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik , itu indah didengar, dirasakan dan mungkin sebuah tantangan untuk dilaksanakan. Siapa takut !!! Satu bulan lagi

Rasionalisasi

UUD RI tahun 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu diatur dalam sebuah UU.