Jumat, 12 Desember 2014

STOP UJIAN NASIONAL !

STOP UJIAN NASIONAL ! HAPUS DULU PP NO 19 TH 2005 yunto PP 32 th 2013  !

Setiap tahun sekolah berkewajiban menyusun KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan), sebelum proses pembelajaran sekolah berlangsung. KTSP di susun oleh tim pengembang kurikulum di sekolah tersebut, bahkan KTSP di sahkah oleh Komite sekolah dan di validasi oleh pemangku kepentingan. Penyusunan KTSP berpedoman pada rambu2 yang dibuat oleh BSNP. KTSP itu bukan kepanjangan kata siape ! Tapi bener disusun oleh Punggowo sekolah setelah dianalisis.......
Singkat cerita dalam KTSP mesti mencantumkan PP 72 ayat (1) ..

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
  2. memperleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaranan agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok meta pelajaran jasmani, oleh raga dan kesehatan.
  3. LULUS UJIAN SEKOLAH untuk kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi dan
  4. LULUS UJIAN NASIONAL

    Sesuai dengan  PP Republik Indonesia nomor 32 th 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan, ksususnya dalam pasal 72 ayat (1a) khusus peserta didik SD/MI/SDLB atau kata lain yang sederajat dinyatakan lulus setelah memenuhi ketentuan pada ayat (1) huruf a, b dan c
Kendala inilah yang sampai sekarang masih menhantui penghapusan UJIAN NAIONAL !Bahkan desakan Pak Presiden Joko Widodo tidak empan.

1 komentar:

Erik mengatakan...

Saya setuju ujuian nasional harus di hilangkan