Senin, 01 Maret 2010

TERBUKA ITU SANGAT MENANTANG. SIAPA TAKUT ?

KIP sebagai Produk Hukum
KIT adalah sebuah produk hukum yang berbentuk UU nomor 14 tahun 2008. KIP sebagai landasan hukum berkaitan dengan:
1. hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
2. kewajibab Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional, dan cara sederhana;
3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Siapa saja yang diwajibkan membuka akses informasi public itu?
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Siapa saja Badan Publik itu ? .
Yang termasuk Badan Publik antara lain, sebagai berikut:
1. Lembaga Yudikatif,
2. Lembaga Eksekutif,
3. Lembaga legeslatif, serta
4. penyelenggara Negara lainnya yang mendapat dana dari APBN dan APBD dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum , seperti LSM, perkumpulan, serta organisasi lainya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negari .

Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta pemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang tranparan dan akuntabilitas yang tinggi salah satu prasarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Dengan membuka akses public terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayan masyarakat.

Kapan itu dilaksanakan ?
UU ini berlaku 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan(UU no 14 th 2008: pasal: 64). Tepatnya 1 April 2010 sebab UU itu diundang pada tanggal 30 April 2008.
Jangan salah sangka dulu, Yang saya maksud menantang dan terbuka disini adalah KIP (KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK) . UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik , itu indah didengar, dirasakan dan mungkin sebuah tantangan untuk dilaksanakan. Siapa takut !!! Satu bulan lagi

Rasionalisasi

UUD RI tahun 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, perlu diatur dalam sebuah UU.

17 komentar:

Unknown mengatakan...

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi dan kehidupan sosialnya."

Ini menarik. Bu, orang tua saya belakangan ini mengeluh. Soalnya, mereka baca update status sepupu saya di Facebook. Sepupu saya itu lagi kalut, jadi isi statusnya uring-uringan melulu. Lha kata orang tua saya, status itu bisa mencoreng citra sepupu saya sebagai orang baik-baik.

Padahal, nulis status itu curhat kan? Curhat itu sarana mengembangkan pribadi, kan? Dan itu ada haknya dijamin dalam undang-undang kan? ^^

Dyah mengatakan...

Makasih Bu Dokter .....
Dijamin 100 %, asal uring-uringan atau curhat atau apalagi namanya pokoknya dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya: jangan sampai menyinggung kebebasan orang lain, termasuk pada orang terdekat saat itu, jangan sampai menyebut nama dan ..... Betul kata ortu panjenengan orang uring-uringan biasanya tidak sadar yang mereka tuliskan bisa merugikan diri sendiri atau orang lain. Sama terjadi dikerabat saya di Facebook, berkata tidak sopan pada sahabatnya untung saja kesalah fahaman cepat dileraikan dan saling minta maaf. Oh ya bu Dokter, jangan sampai yang merasa dirugikan sampai lapor kepolisi wah nanti seperti peristiwa saudara kita Prita, urusan bisa panjangggg......

Dyah mengatakan...

Maaf ada kesalah waktu posting, kalimat pembuka ada alinea bawah, seharus jangan dst .... ada diatas .. wah terbalik jadi ngak nyambung

Anonim mengatakan...

Terlalu berat nih ane memahami,,,,

Anonim mengatakan...

Semoga UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik bukan malah jadi bumerang. Tetapi yang pasti memang kita tengah memasuki era keterbukaan.

Dyah mengatakan...

Salamat jumpa Qori .... ya tidak usah dipikirkan ya

Dyah mengatakan...

Inggih pak mmursyidpw ....
Mudah-mudahan dengan adanya aturan atau UU, membuat kehidupan lebih baik. Jadi semua pihak dapat mengetahui, memahami, dan melaksanakan ...

Akan tetapi sampai sekarang ini info/ sosialisasi ke publik yang belum gencar. Kekurangan dana kali he he

Gamer_GPM mengatakan...

Sugeng ndalu ibu..
Ciri negara demokrasi, rakyatnya harus terbuka bu. asal jangan malah demo yang tidak karuan yang malah menguntungkan pihak2 yang kurang jelas.

Dyah mengatakan...

Inggih sejutu kaliyan pamanggih panjengan
Matur nuwun telah mampir
Demo sah-sah saja, tapi kadang malah ganggu, apalagi ngrusak. Aku lihat di TV ada yang merusak fasilitas umum, blokkir jalan, itu ganggu sekali .... Coba bayangkan masyarakat butuh bekerja untuk mencari sesuap nasi menghidupi keluarga dirumah, he tahu-tahu jalan diblokir ... belum lagi terjebak di tengah-tengah demo, hati ini mesti miris lho masih teringat peristiwa yang lalu.

MGMP TIK TULUNGAGUNG mengatakan...

TERBUKA BOLEH TAPI JANGAN BLAK KOTANG
GITU MBAH BILANG
MAKASIH BU..

Dyah mengatakan...

Makasih dah mau mampir,
Tentu tidak blak kotang pak, seperti lembaga kita (Sekolah) termasuk didalam lembaga publik dan bertanggungjawab melayani publik he he siapa takut !
N bagaimana perkembangan MGMP ?

Anonim mengatakan...

Dalam era demokrasi sekarang ini, keterbukaan atau transparansi menjadi hal yang amat penting, dalam konteks apapun, tidak hanya pada lembaga publik. bahkan di lembaga rumah tangga pun penting

Kuswandi mengatakan...

tolong dikasih buku tamu, biar enak klu kasih comment, sukses slalu untuk bu guru

Anonim mengatakan...

Benar, Bu! semoga dengan hadirnya UU ini dapat mengeliminir maraknya perilaku korup di negeri ini, khusnya di lembaga-lembaga publik

Arick Unirow mengatakan...

dilaksanakan tanggal 1 april...
Omg,itu kan hari ulang tahun saya...knapa banyak banget yang memakai tanggal 1 april seperti di unirow.hehehe...
Saya juga insyaallah semoga cepat diterima jadi guru.informasinya bagus banget(meski jujur rada kurang paham point of view-nya,mungkin karena IPq rendah^_^)

salam kenal.
Arick

empero mengatakan...

tes

Anonim mengatakan...

heemm,,, menginspirasi,,
tapi justru terkadang guru yang masih ada terbiasa dengan sikap 'leyeh-leyeh'
paDAHAL zaman menuntut berlari tapi ada guru yang masih jalan santai..