Senin, 20 Juni 2011

PENGAWAS SEKOLAH ADALAH GURU BUKAN DARI PEJABAT STRUKTURAL


A. Syarat menjadi Pengawas Sekolah
Berbicara syarat menjadi Pengawas Sekolah tidak lepas Permendiknas nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas/Madrasah.
Syarat-syarat tersebut antara lain:
Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :

  1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
  2. Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMP/MTs atau kepala sekolah SMP/MTs dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
  3.  Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
  4. Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan di SMK/MAK atau kepala sekolah SMK/MAK dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMK/MAK sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
  5.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
  6. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
  7.  Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Permenpan 21 th 2010 pasal 31 menyebutkan bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan;
c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;
d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;
g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Untuk menentukan angka kredit dan jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah digunakan angka kredit yang berasal dari angka kredit jabatan fungsional Guru.

B. Pejabat yang berwewenamg mengangkat Pengawas Sekolah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Pengangkat dalam jabatan Fungsional Pengawas sekolah (pasal 30) Menyebutkan Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi pejabat yang ber wewenang pengangkat pengawas sekolah di daerah adalah BUPATI/Wali Kota.
Isu yang meresahkan akhir-akhir ini antara lain misalnya:
1) pejabat struktural karena masa jabatan hampir habis diangkat menjadi pengawas sekolah. Kalau itu terjadi itu mananya pelecehan pendidikan;
2) Kepala sekolah yang ditugaskan kembali jadi guru karena merasa sudah lama tidak mengajar tidak mau melaksanakan tugas disekolah dan ujung-ujungnya diangkat kembali menjadi pengawas sekolah;

Agar tidak terjadi malpraktek maka sebaiknya:
1. Diadakan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan
2. Pejabat yang berwewenang lebih mengedepankan profesional dari pada teman atau kelompok
3. Pejabat yang berwewenang bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan berani regulasi membuat pedoman yang berkaitan pengelolaan pendidikan
4. dan jangan sentuh dunia pendidikan dari intervensi dari pihak luar

Tidak ada komentar: