Bagaikan terguyur air es ditengah-tengah padang pasir yang tandus pemerintah menggulirkan kebijakaan pendidikan gratis. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan aturan (permendiknas) nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan baiya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidinan dasar tanpa memungut biaya. Pungutan membebani masyarakat sehingga menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pedidikan dasar.
B. DASAR
1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang SISDIKNAS, (2) PP nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, (3) PP nomor 47 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, (4) PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan dan diubah dengan PP nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas PP nomor 17 2010 tentang pengelolaan pendidikan.C. LARANGAN
Dalam peraturan PERMENDIKNAS nomor 60 tahun 2011 tentang larangan puungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Sekolah dimaksud adalah satuan pendidkan penyelenggara program wajib belajar yang meliputi SD dan SMP termasuk SDLB,, SMPLB dan SMP terbuka. Pungutan yang dimaksud adalah penerimaan biaya daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk menyelenggarakan dan mengelola pendidikan. Dalam pasal 3 di sebutkan bahwa sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memugut biaya investasi dan biaya opersasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya. Sedangkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat tidak melakukan pungutan yang dikaitakan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar dan/atau kelulusan, untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representatif pemmangku kepentingan. Bagi sekolah yang diselnggarakan masyarakat dilarang memungut kepada peserta didik, orang tua, walinya yang tidak mampu secara ekonomis. Dalam pasal 5 sekolah yang diselenggarakan masyarakat dan menerima BOS tidak boleh memungut biaya operasi. Akan tetapi dalam keadaan tertentu jika sekolah tersebut melakukan pungutan maka sekolah harus: 1) memperoleh persetujuan tertulis dari orang tua atau wali pesrta didik, 2) memperoleh persetujuan dari komite sekolah, 3) memperoleh persetujuan tertulis dari kepala Dinas pendidikan propinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. 4) memenuhi persyarata: a) perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan serta anggaran tahunan yang mengacu SNP. b) perencanaan investasi dan/atau operai diumumkan secara tranparan kepada pemangku kepentingan. c) peroleh dana disimpan dalam rekening atas anama sekolah, d) peroleh dana dibukukan secara khusus oleh sekolah, terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara sekolah, dan e ) penggunaan sesuai dengan rencana.D. SANKSI
Sekolah yang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan pasal 3 s.d 5 permendikan nomor 60 tahun 2011 dan tidak melalporkan dikenai sanksi: a) pembatalan pungutan b) untuk KS : 1) teguran tertulis, 2) mutasi dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan kepegawaian bagi PNS atau sesuai perjanjian kerja/kesepakatan kerja bersama bagi non PNS. C) untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat berupa pencabutan ijin penyelenggaraan.D. PERMASALAHAN
Permendiknas nomor 60 tahun 2011 ditetapkan tanggal 30 Desember 2011 dan di Undangkan di Jakrta tanggal 4 Januari 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI. Mengingat Masuk dalam Berita Negera RI tahun 2011 nomor 19 maka Permendiknas telah di mulai 4 Januari 2012. Permaslahan timbul sampai saat blog ini saya tulis antara lain: 1) sekolah-sekolah belum selesai revisi APBS/RKAS berkaitan dengan penambahan alokasi BOS 2012 (bulan Januari) dan pembatalan semua pungutan yang dilaksanakan pada tahun 2011/2012. 2) orang tua, wali atau peserta didik belum disosialisasi berkenaan dengan permendiknas 60 tahun 2011.E. SARAN
Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/kota sebaik mengeluarkan kebijakan terkait dengan permendiknas nomor 60 tahun 2011 tidak hanya lisan saja dan sanksi lebih tegas 2) Sekolah sebagai pelaksana wajib belajar pada akhir maret 2012 harus menyelesaikan Revisi APBS dan membatalkan semua pungutan pada tahun ajaran 2011/2012 mulai tanggal 31 Desember 2011 dan mempertanggungjawabkan kepada komite sekolah. 3) Komite sekolah secara aktif mengawal dan mengawasi penggunaan APBS, 4) Warga sekolah mengawal permendiknas tersebut.
4 komentar:
Bu,Sri,22 januari 2012 ibu diberi award "The Seven Shadow Award" oleh Blog pengawas Sekolah Indonesia.
Assalamu alaikum.
Blog yang baik.
Kami terinspirasi dari tulisan-tulisan Ibu.
Terima kasih.
Wassalamu alaikum
kalau saya boleh saran..
pemerintah lebih memberi banyak perhatian pada pendidikan.
termasuk dalam penyeleksian PNS.
buat para guru termasuk saya nantinya. mengajarlah dengan cara efektif jjangan diukur kemampuan siswa dengan nilai tp ukurlah kemampuan siswa dengan pemahaman..
Saran yang sangat bagus ....
Kalau menurut q guru yang mau jadi guru tidak usah melalui GTT, tes saja akan lebih bagus hasilnya ...
Posting Komentar