Kamis, 02 Mei 2013

DEMO GURU DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Senin Pon, tanggal 29 April 2013 dan diteruskan hari Juma'at Pahing tanggal 3 Mei 2013, dengan ...
Tututannya: 1) Tunjangan Prestasi Pendidik (TPP) minta dicairkan dalam tiga bulan 2) Perbaikan data dapodik, 3) Rekrument 11 KS SMP, SMA yang telah dikukuhkan tanggal 27 April 2013 dibatalkan


Refleksi:
  1. Menuntut hak merupakan kewajiban. Hak 12 bulan masih diberikan 10 bulan, kurang dua bulan.. Guru semestinya mendapat info dari KS, kalaupun tidak bisa bisa membaca, koran Ratu  telah memuat (tanggal 2-Mei-2013), kan sudah jelas. Sabar ya teman-2 pasti keluar .....bahkan teman FBku  komentarnya"Ngak ilok guru demo nuntut gaji" (tidak baik guru demo nuntut gaji) 
  2. Kalau mau jujur dapodik .......Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari Program perancanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan insan Indonesia yang Cerdas dan Kompetitif.

    Sumber data utama pendidikan nasional adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yaitu sistem pendataan sekolah skala nasional dengan memberlakukan suatu kode indentitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku seumur hidup kepada seluruh sekolah Indonesia mulai jenjang pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Yang kedua adalah Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)dan yang ketiga adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

    Ketiga program pengelolaan data utama tersebut menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan sebagai Data Pendukung Utama Pendidikan Nasional yang valid, akurat, akuntabel dan up to date untuk digunakan dalam melaksanakan program-program Pendidikan Nasional lainnya.

    Sebagian daerah mengeluhkan akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Padahal, penyaluran tunjangan guru tahun ini bergantung dari sistem tersebut.  
  3.  Permasalahan Dapodik....Terkait beberapa permasalahan Dapodik, sertifikasi-guru.com merekap juga beberapa hal terkait permasalahan SK Tunjangan Profesi, diantaranya :

    Permasalahan : sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DAU). Kemungkinan penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah memperbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik, anda harus melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Berkas-berkas penting yang dibutuhkan yang harus anda bawa, diantaranya :

    1. SK Gaji Berkala per Desember 2012
    2. Sertifikat yang sudah dilegalisir
    3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
    4. Dan berkas pendukung lain

    Keterangan: sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas-berkas yang sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.

    Permasalahan : sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (PNS-DEKON). Faktor penyebabnya adalah kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah memperbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik, anda harus melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012. Berkas-berkas penting yang dibutuhkan yang harus anda bawa, diantaranya :

    1. SK Gaji Berkala per Desember 2012
    2. Sertifikat yang sudah dilegalisir
    3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
    4. Dan berkas pendukung lain

    Keterangan: Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan.

    Permasalahan : sudah SK namun Gaji Pokok Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON). Faktor penyebabnya adalah Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data inpassing dari Biro Kepegawaian). Dalam hal ini jalan keluarnya adalah melakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian Golongan dan Masa kerja PNS namun status tetap Non PNS). Kemudian laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan. Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :

    1. SK Inpassing
    2. Sertifikat yang sudah dilegalisir
    3. Fotocopy kartu NUPTK/NRG
    4. Dan berkas pendukung lain

    Keterangan: Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi Tunjangan

    Permasalahan : sudah SK namun Tempat Tugas bukan Sekolah Induk. Faktor penyebabnya adalah kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah meminta Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di sekolah tersebut. Sebab umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada Surat Keterangan tersebut. Apabila dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota.

    Permasalahan : sudah SK namun NUPTK, NRG dan Rek. Bank milik orang lain. Faktor penyebabnya adalah Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain. Dalam hal ini jalan keluarnya adalah melaporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan. Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data kelulusannya. Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan melakukan perbaikan data kelulusan. Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk yang bersangkutan.

    Permasalahan : data sudah memenuhi syarat, namun SK tak kunjung Terbit. Faktor penyebabnya adalah data pendukung kurang.

    Dalam hal ini jalan keluarnya adalah menanyakan pada operator apa/bagaimana status dokumen anda. Apabila status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda diantaranya :

    1. Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
    2. Status Kepegawaian tidak diisi
    3. No Rekening Bank belum ada
    4. NRG Belum ada
    5. NUPTK di data kelulusan menggunakan NUPTK orang Lain

    Sebagai info, bahwa sistem Dapodik yang baru menerapkan konsep keterbukaan dan sistem kontrol sosial (social control) yang diberlakukan. Dimana data dapat diakses secara online dan terbuka dalam batasan tertentu oleh masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga setiap data yang ada dapat dikritik dan diklarifikasi langsung oleh masyarakat. Dengan sistem ini, maka seluruh program-program Depdiknas yang berkaitan dengan pendataan akan lebih akuntabel, sehingga tujuan Renstra Depdiknas dalam meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas publik dapat tercapai. (sumber:http://www.sertifikasi-guru.com/2013/05/solusi-permasalahan-data-pokok.html)
  4. Disamping tersebut dalam butir 3 permasalahan pada pembagian jam mengajar. Pemerintah Pusat (Pempus) melalui permendiknas nomor 39 tahun 2009 ..... guru mengajar 24 jam, kalaupun belum memenuhi boleh tugas lainnya...... Permendikans nomor 30 th 2011 ...... isinya hampir sama dengan permendiknas nomor 39 ..... akan tetapi 24 jam dengan tugas tambah itu berakhir 21-12-2012 ...... itu sudah jelas. Kewajaban Dinas Pendidikan memetakan kebutuhan guru, ruang kelas (sapras)  SD, SMP dan SMA/SMK tentunya dibantu oleh DEWAN PENDIDIKAN lho..... Kalau berbicara jam mengajar tidak lepas dari struktur program........ SD tidak bermasalah ....... karena jelas guru kelas, guru di sekolah minimal 6 (kelas 1 - 6) ditambah 1 kepala Sekolah dan ditambah guru mata pelajaran.  Sedangkan SMP, banyak masalah, bermula dari menggubah struktur program dari 32 jam perminggu dan maksimal ditambah 4 jam perminggu. Jadi maksimal 36 jam perminggu. Tahun pelajaran 2011/2012 ..... Struktur program di tambah dari 36 jam menjadi 42 jam. Bahkan Kepala Dinas pada waktu dengan bangganya "Kabupaten Tulungagung kabupaten pertama yg dapat mengatasi kelebihan jam mengajar guru". Pernyatakan itu tidak ada salahnya benar adanya, tapi tidak berlaku lagi tahun 2013. Sebagai akibat dari kebijak itu maka dapodik bermaslah seperti sekarang ini. Kalaupun mau mengubah dapodik itu wewenang sekolah, yaitu Kepala Sekolah bersama Tim Pengembang kurikulumnya. Mereka lebih tahu berapa rombel, bagaimana struktur program, seperti apa standar ISI.
  5. Untuk guru bantu yang ikut K2 ..... Mari berfikir jernih. Bukan Dinas Pendidikan, Sekda pada waktu juga di jabat Pak Eko Sutanto, dan bahkan Pak Maryoto Birowo juga melarang UPT untuk merekrut guru bantu ....... inilah yang seharusnya diklarifikasi ...... jangan2 berbalik arah 
  6. 11 guru dikukuhkan menjadi KS SMP n SMA ......Sebetul nya ...... ini warisan kepemimpinan yang lalu th 2011/2012, perekrutan 142 guru...... n terseleksi 33 orang guru. Perekrumen KS SMP, SMA. dan SMK, selalu dan pasti bermasalah apa tidak dibuat panduan maksud saya Dinas membuat panduan bersama Dewan Pendidikan dan para ahli pendidikan. Panduan Seleksi KS, yang berdasar UU, PP, Permendiknas, Perda pendidikan dll, jadi siapapun Kepala Dinas dapat bekerja dengan baik. Dan dimasukan hadiah bagi guru berprestasi untuk menjadi urutan pertama, guru yang sudah pernah menjadi wakil KS dsb. Disosialisasikan kesegenap stakeholder ....... saya yakin Tulungagung akan menjadi sekolah rujukan dari daerah lain.  
  7. Jangan tunggangi pendidikan dengan politik

Tidak ada komentar: