Selasa, 02 September 2014

PENDIDIKAN MURAH

PENDIDIKAN MURAH DI TULUNGAGUNG UNTUK SI MISKIN.

Tulungagung - Bupati Tulungagung Syahri Mulyo berjanji mengevaluasi seluruh kebijakan pendidikan di daerahnya, terutama menyangkut aneka pungutan sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan orang tua siswa.

"Kami akan evaluasi semua kebijakan sebelumnya demi mewujudkan pendidikan murah sebagai skala prioritas pembangunan jangka pendek," katanya usai sidang paripurna pengambilan sumpah jabatan dan pelantikannya sebagai Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Selasa.Ia hanya menyebut beberapa contoh kebijakan pungutan sekolah, seperti uang gedung dan biaya seragam bagi siswa baru maupun saat pergantian tahun ajaran baru.

Syahri yang berpasangan dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung Maryoto Bhirowo tersebut juga menyentil soal budaya jual-beli bangku sekolah setiap kali tahun ajaran baru.
"Ya, saya ingin memastikan ke depannya tidak akan ada lagi jual-beli bangku. Prinsipnya, dengan meningkatnya kualitas pendidikan yang murah tentunya masyarakat juga akan semakin sejahtera," katanya. http://seputartulungagung.blogspot.com/2013/04/bupati-tulungagung-janji-evaluasi.html

Pernyataan Bupati Tulungagung tersebut diatas, ditindak lanjuti dengan adanya Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 28 Tahun 2014; tertanggal 02 Juni 2014 tentang JAMINAN PENDANAAN PENDIDIKAN KABUPATEN TULUNGAGUNG"

A. Maksud, Tujuan dan Prinsip Jaminan Pendanaan Pendidikan

Pemberian Jaminan pendanaan pendidikan ini dimaksudkan untuk meningkatan APM peserta didik MISKIN untuk melanjutkan sekolah sampai jenjang SMA/MA/SMK/MAK (Pasal:2)

Tujuan pemberian Jaminan Pendanaan pendidikan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dari keluarga miskin melalui pemberian kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik miskin memperoleh pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah (pasal; 3)

Prinsip pendanaan pendidikan dilaksanakan dengan ....
a. Transparan
b. Akuntabel
c. Efektif
d. Efisien
e. Tertib
f. Kepatuhan

B Biaya Penyelenggaraan Pendidikan

Biaya penyelenggaraan pendidikan berasal dari :
a. APBN
b. APBD, atau
c. Peserta didik (pasal 5)

Setiap peserta didik wajib untuk ikut serta dalam menanggung biaya penyelenggraan pendidikan (Pasal; 6 ayat 1)

Biaya penyelenggaraan pendidikan yang wajib ditanggung oleh peserta didik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah biaya personil peserta didik (pasal; 6 ayat 2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi peserta didik miskin, bersekolah dan tercatat sebagai penduduk di Kabupaten Tulungagung ( Pasal 6; ayat 3)

Penetapan peserta didik miskin sebgai dimaksud ayat (3) dilaksanakan olek Keoala Dinas berdasarkan data paserta didik miskin yang bersumber dari Badan Statistik yang telah diverivikasi oleh pemerintah Daerah dan atau Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat (pasal 6 ayat 4)

Biaya penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di ditanggung oleh PEMERINTAH DAERAH. (pasal 6 ayat 5)

C. Larangan-larangan

Yang menarik dalam Jaminan Pendanaan Pendidikan ini adalah Larangan-larangan pasal 14 antara lain:
(1) Komite Sekolah, Kepala Satuan Pendidik, maupun tenaga pendidik dilingkup satuan pendidikan di larang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, serta segala sesuatu yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan belajar mengajar;
b. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar kepada peserta didik di satuan pendidikan'
c. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, dan/ atau
d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.

(2) Kegiatan pungutan yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
a. pungutan yang dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/wali
b. pungutan yang dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilai hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, dan/atau
c. pungutan yang digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.

(3) Dalam rangka pemerataan jumlah peserta didik, Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang menambah atau membangun fasilitas untuk sarana penunjang pendidikan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas dan mendapatkan persetujuan Bupati kecuali berasal dari APBN dan APBD.

D. Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan (pasal 15)
(1) Dinas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan jaminan pendanaan pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan

(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervisi dan konsultasi

Menurut saya untuk pasal 15 ayat 2, merupakan kewajiban Dinas pendidikan membuat pedoman tertulis yang mudah difahami oleh satuan pendidikan.

E. Sanksi

Sanksi pasal 17 :
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a. Teguran tertulis, dan
b. Penundaan pemberian biaya penyelenggaraan pendidikan
(2) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bupati berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

F Penutup

1. Kesimpulan
a. Tanggung jawab pendanaan pendidikan adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, peserta didik (orang tua)
b. Pemerintah Daerah menjamiin pendanaan pendidikan bagi si miskin;
c. Dinas Pendidikan mempunyai kewajiban membuat pedoman tertulis, bimbingan, supervisi dan konsultasi
d. Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang menambah atau membangun fasilitas untuk sarana penunjang pendidikan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas dan mendapatkan persetujuan Bupati.

2. Saran-saran
a. Dinas Pendidikan sebaiknya menyusun pedoman secara tertulis yang mudah difahami;
b. Pemberian sanksi sebaik kenakan kepada semua pemangku kepentingan yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat kelangsungan jaminan pendanaan pendidikan bagi si miskin

4 komentar:

Anonim mengatakan...

Chyntia, terima kasih atas kunjungan anda semgoga terjalin silaturahim

sriwahyuni mengatakan...

Chyntia thank telah mampir, smg saya juga bisa berkunjung di web panjenengan

pelangsing yang aman mengatakan...

artikel yang sangat bagus mba..

Dyah mengatakan...

pelangsing yang aman terima kasih atas kunjungan anda smg terjalin silaturahim