BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah
satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas
pengawasan akademik dan manajerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan;
2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah ; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8
(delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan
Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional;
5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; dan 6)
Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan adalah bantuan
profesional kesejawatan melalui dialog masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala
sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya
meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/ madrasah binaannya. Pengawasan juga
dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa
kegiatan di sekolah/ madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu,
pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan
atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan
kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus
diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan
meliputi kepengawasan
akademik dan manajerial. Kepengawasaan akademik dan manajerial tersebut
tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan
program pengawasan; (2) pelaksanaan
program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan
melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah: dan (5) melaksanakan tugas
pengawasan di daerah terpencil
Dalam
Program Pengawas tahun 2013 ini, kami memprogramkan Rencana Tindak Pelaksanaan
Pendampingan Inmplementasi Kurikulum 2013 pada SMP Al-Azhar Tulungagung.
Sekolah tersebut ditunjuk oleh kementeri sebagai sekolah sasaran untuk
implementasi kurikulum 2013.
B.
Landasan Dasar Hukum
Adapun
landasan dasar hokum program kepengawasan antara lain ….
1.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
2.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
3.
Undang-undang nomor 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
4.
Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
5.
Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Ketuntasan
Lulusan
6.
Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan
7.
Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang Standar penilaian
8.
Permendiknas nomor 24 tahun 2007 standar tenaga pendidik dan
kependidikan
9.
Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana
10.
Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
11.
Permendiknas nomor 58 tahun 2007 tentang standar pembiayaan
12.
Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2008 tentang guru
13.
Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang penugasan guru dan
Pengawas sekolah
14.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 21 tahu 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan
Angka Kreditnya
15.
Program Tahunan Pengawas Kabupaten
Tulungagung Tahun 2012-2013
16.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
17.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 65 tahun 2013 Tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 tahun 2013 Tentang
Standar Penelaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
20.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 68 tahun 2013 Tentang
Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah/Stanawiyah;
21.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 71 tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan
Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar
dan Menengah;
22.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 81A tahun 2013 Tentang
Standar Implementasi Kurkulum
23.
Program Tahunan Pengawas Kabupaten
Tulungagung Tahun 2013-2014
C.
Tujuan dan Sasaran Pengawasan
Tujuan kepengawasan dan sasaran kepengawasan adalah kepengawasan
akademik adalah 40 orang guru mata
pelajaran PKn dan IPS semester 1 dan 41 guru PKn (sebagaimana terlampir: 1 a
dan a b ) dan
manajerial adalah 5 orang kepala sekolah dan
ketenaga kependidikan sekolah binaan (sebagaimana terlampir). Tujuan dan sasaran kepengawasan adalah sebagai
berikut:
1.
Tujuan pengawasan akademik adalah
…..
a.
Meningkatkan kemampuan guru
dalam mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
b.
Meningkatkan kemampuan guru
dalam mengembangkan Silabus, dan RPP
c.
Meningkatkan kemampuan guru
dalam merencanakan pembelajaran
d.
Meningkatan kemampuan guru
dalam melaksanakan pembelajaran
e.
Meningkatan kemampuan guru
dalam melaksanakan penilaian pembelajaran
f.
Meningkatan kemampuan guru
dalam mengelola kelas, termasuk di dalam disiplin dalam melaksanakan
pembelajaran, pendayagunaan
perpustakaan, laboratorium bahasa, laboratorium computer, dan lingkungan sekolah sebagai media dan sumber
belajar agar pembelajaran lebih efektif
g.
Meningkatkan kemampuan guru
dalam memanfaatkan TI dalam pembelajaran
h.
Meningkatkan
guru dalam meningkatkan hasil belajar siswa
i.
Meningkatkan
kemampunan guru menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
2.
Tujuan
kepengawasan manajerial di sekolah
binaan adalah ...
Meningkatkan kemampuan kepala
sekolah dalam mengelola program
sekolah antara lain...
a.
Meningkatan
kemampuan kepala sekolah penyusunan rencana program tahunan sekolah beserta
RKAS
b.
Meningkatan
kemampuan kepala sekolah dalam mengelola KTSP
c.
Meningkatan
kemampuan kepala sekolah menyusun program
supervisi akademis
d.
Meningkatkan
kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi
e.
Meningkatkan
kemampuan kepala sekolah dalam membagi beban kerja guru dan tenaga kependidikan
3.
Sedangkan tujuan mendampingi SMP Al-Azhar Tulungagung dalam
implementasi kurikulum 2013
a.
Memberikan illutrasi dan motivasi untuk menumbuhkan
keterbukaan, keyakinan dan penerimaan guru terhadap kurikulum 2013. Antara
lain: Rasional, elemen perubahan kurikulum 2013, SKL, KI dan KD dan Strategis
imlpementasi Kurikulum 2013.
b.
Menganalisis Materi Ajar, antara lain: Konsep pembelajaran
Tematik terpadu, Analisis buku guru dan analisis Buku Siswa
c.
Merancang Model Belajar, antara lain: Perancangan RPP, dan
Perancangan Penilaian
d.
Praktek Pembelajaran Terbimbing: antara lain : Pendekatan
saintifif, model Discovery/Inquary, Problem Base Learning dan Project Based
Learning.
e.
Kepemimpinan pembelajaran, manajemen perubahan dan budaya
sekolah
f.
Pengelolaan Pembelajaran Tematik Terpadu
D.
Visi, Misi dan Strategi Pengawasan
Visi Pengawas Sekolah tidak lepas dari Visi Dinas
Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Visi Dinas Pendidikan yaitu:
“ Layanan
Pendidikan Yang Bermutu dan Berkeadilan dan Meningkatkan Sumber Daya Manusia
yang berkualitas dan Beraklak Mulia”
Sedang misinya antara lain:
§
Meningkatkan Mutu dan Relevansi Pendidikan
§
Meningkatkan Pengendalian Kurikulum Pendidikan berbasis
Kearifan Lokal
§
Meningkatkan Perluasan
dan Pemerataan Layanan Pendidikan
1.
Visi Pengawas
Sekolah :
“ Terwujudnya sistem pengawasan dan pembinaan pendikan yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan yang efisien dan efektif, produktif serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat mendorong terwujudnya Pendidikan yang bermutu, merata dan dapat dipertanggung-jawabkan serta menghasilkan kualitas tamatan yang baik”.
2. Misi Pengawas Sekolah
1.
Meningkatkan
pelayanan administrasi dan manajemen sekolah yang lebih memuaskan,
2.
Meningkatkan mutu pelayanan pembelajaran di sekolah,
3.
Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi
akuntabilitas,
4.
Mencegah
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,
5.
Mendorong
terwujudnya akuntabilitas sekolah.
6.
Meningkatkan
profesionalisme kerja sekolah.
7.
Mengembangkan sistem pengawasan yang lebih mandiri dan obyektif,
8.
Menegakkan etika dan moral penyelenggara, pengelola dan pelaksana
pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.
E.
Ruang Lingkup Pengawasan
1.
Pembinaan
a.
Kepada 40 orang
Guru Mata pelajaran Pkn antara lain:
1.
Kemampuan guru
dalam menyusun silabus, RPP dan melaksanakan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, penggunaan media, TI dalam pembelajaran
2.
Kemampuan guru
dalam menyusun progam kegiatan tambahan
b.
Kepada 5 orang Kepala
Sekolah antara
lain:
1.
Kemampuan
Kepala Sekolah dalam mengelola sekolah antara lain RKS/M dan RAKS berdasarkan
delapan standar, melaksanakan program tersebut,
2.
Kemampuan
Kepala Sekolah dalam supervise dan evaluasi serta mengelola Sistem Infomasi
manajemen
2.
Pemantauan
a.
Standar Isi
b.
Standar
Kompetensi Kelulusan
c.
Standar
Proses
d.
Standar
Penilaian
e.
Standar
Sarana dan Prasarana
f.
Standar
Pengelolaan
g.
Standar
Ketenagaan
h.
Standar
Pembiayaaan
3.
Penilaian
a.
Kinerja kepala sekolah
b.
Kinerja Guru
c.
Kinerja tenaga administrasi sekolah
4.
Pembimbingan, Pendampingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah
a.
Pengelolaan
KTSP
b.
Analisis
Kontek dalam pengembangan KTSP
c.
Model
Pembelajaran
d.
Penilaian
Proses dan hasil pembelajaran
e.
Penelitian
Tinndakan Kelas
f.
Supervisi,
Evaluasi dan tindak lanjut
3 komentar:
Bab 2, 3 dan 4 belum bisa mengupload
Bu,Apa kabar pengawas Tulungagung ?
salam Pendidikan !
Pak Indra,
Alhamdulilah kabar pengawas di Tulungagung baik-baik dan mulai bulan Juli 2014 ketambahan teman pengawas untuk Dikmen 14 orang jadi jumlah keseluruhannya 34 orang, smg aja kinerja semakin meningkat
Posting Komentar