Minggu, 02 Februari 2014

PROGRAM KERJA KU

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 21 Tahun 2010 Tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menjelaskan bahwa Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manjerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan dan memiliki tugas pokok melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial, meliputi: 1) Penyusunan Program Pengawasan; 2) Pelaksanaan Pembinaan Guru dan Kepala Sekolah ; 3) Pemantauan Pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; 4) Penilaian, Pembimbingan dan Pelatihan Profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam meningkatkan kemampuan profesional; 5) Melaksanakan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan; dan 6) Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan adalah bantuan profesional kesejawatan melalui dialog  masalah pendidikan dalam rangka membantu guru, kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan pada sekolah/ madrasah binaannya. Pengawasan juga dapat diartikan sebagai proses kegiatan pemantauan untuk memastikan bahwa kegiatan di sekolah/ madrasah terlaksana seperti yang direncanakan. Selain itu, pengawasan juga dapat diartikan kegiatan mengoreksi untuk memperbaiki kesalahan atau penyimpangan yang terjadi selama pengelolaan pendidikan di sekolah. Dengan kata lain, pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan. Adapun, ruang lingkup kepengawasan

meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasaan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan  program  pengawasan; (2)  pelaksanaan  program  pengawasan;  (3) evaluasi hasil pelaksanaan  program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau Kepala Sekolah: dan (5) melaksanakan tugas pengawasan di daerah terpencil
Dalam Program Pengawas tahun 2013 ini, kami memprogramkan Rencana Tindak Pelaksanaan Pendampingan Inmplementasi Kurikulum 2013 pada SMP Al-Azhar Tulungagung. Sekolah tersebut ditunjuk oleh kementeri sebagai sekolah sasaran untuk implementasi kurikulum 2013.

B.     Landasan Dasar Hukum
Adapun landasan dasar hokum program kepengawasan antara lain ….
1.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.      Undang-undang nomor  14 tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen
4.      Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
5.      Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Ketuntasan Lulusan
6.      Permendiknas nomor 19 tahun 2007 tentang Standar pengelolaan
7.      Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang Standar penilaian
8.      Permendiknas nomor 24 tahun 2007 standar tenaga pendidik dan kependidikan
9.      Permendiknas nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana
10.  Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
11.  Permendiknas nomor 58 tahun 2007 tentang standar pembiayaan
12.  Peraturan Pemerintah RI nomor 74 tahun 2008 tentang guru
13.  Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang penugasan guru dan Pengawas sekolah
14.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Apparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahu 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
15.  Program Tahunan Pengawas Kabupaten Tulungagung Tahun 2012-2013
16.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2013 Tentang Standar Isi  Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65  tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66  tahun 2013 Tentang Standar Penelaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68   tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur  Kurikulum  Sekolah Menengah Pertama/Madrasah/Stanawiyah;
21.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  71  tahun 2013 Tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk  Pendidikan Dasar dan Menengah;
22.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A  tahun 2013 Tentang Standar Implementasi Kurkulum 
23.  Program Tahunan Pengawas Kabupaten Tulungagung Tahun 2013-2014

C.     Tujuan dan Sasaran Pengawasan

Tujuan kepengawasan dan sasaran kepengawasan adalah kepengawasan akademik adalah 40 orang guru mata pelajaran PKn dan IPS semester 1 dan 41 guru PKn (sebagaimana terlampir: 1 a dan a b )  dan manajerial  adalah 5 orang kepala sekolah dan ketenaga kependidikan sekolah binaan (sebagaimana terlampir).  Tujuan dan sasaran kepengawasan adalah sebagai berikut:

1.      Tujuan pengawasan akademik adalah …..
a.       Meningkatkan kemampuan guru dalam mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar  mata pelajaran
b.      Meningkatkan kemampuan guru dalam mengembangkan Silabus, dan RPP
c.       Meningkatkan kemampuan guru dalam merencanakan pembelajaran
d.      Meningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan pembelajaran
e.       Meningkatan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian pembelajaran
f.       Meningkatan kemampuan guru dalam mengelola kelas, termasuk di dalam disiplin dalam melaksanakan pembelajaran, pendayagunaan  perpustakaan, laboratorium bahasa, laboratorium computer, dan   lingkungan sekolah sebagai media dan sumber belajar agar pembelajaran lebih efektif
g.      Meningkatkan kemampuan guru dalam memanfaatkan TI dalam pembelajaran
h.      Meningkatkan guru dalam meningkatkan hasil belajar siswa
i.        Meningkatkan kemampunan guru menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK)
2.      Tujuan kepengawasan manajerial  di sekolah binaan adalah ...
Meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola  program sekolah  antara lain...
a.       Meningkatan kemampuan kepala sekolah penyusunan rencana program tahunan sekolah beserta RKAS
b.      Meningkatan kemampuan kepala sekolah dalam mengelola KTSP
c.       Meningkatan kemampuan kepala sekolah menyusun program  supervisi akademis
d.      Meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi
e.       Meningkatkan kemampuan kepala sekolah dalam membagi beban kerja guru dan tenaga kependidikan
3.      Sedangkan tujuan mendampingi SMP Al-Azhar Tulungagung dalam implementasi kurikulum 2013
a.       Memberikan illutrasi dan motivasi untuk menumbuhkan keterbukaan, keyakinan dan penerimaan guru terhadap kurikulum 2013. Antara lain: Rasional, elemen perubahan kurikulum 2013, SKL, KI dan KD dan Strategis imlpementasi Kurikulum 2013.
b.      Menganalisis Materi Ajar, antara lain: Konsep pembelajaran Tematik terpadu, Analisis buku guru dan analisis Buku Siswa
c.       Merancang Model Belajar, antara lain: Perancangan RPP, dan Perancangan Penilaian
d.      Praktek Pembelajaran Terbimbing: antara lain : Pendekatan saintifif, model Discovery/Inquary, Problem Base Learning dan Project Based Learning.
e.       Kepemimpinan pembelajaran, manajemen perubahan dan budaya sekolah
f.       Pengelolaan Pembelajaran Tematik Terpadu

D.     Visi, Misi dan Strategi Pengawasan

Visi Pengawas Sekolah tidak lepas dari Visi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung. Visi Dinas Pendidikan yaitu:
“ Layanan Pendidikan Yang Bermutu dan Berkeadilan dan Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan Beraklak Mulia”
Sedang misinya antara lain:
§         Meningkatkan Mutu dan Relevansi Pendidikan
§         Meningkatkan Pengendalian Kurikulum Pendidikan berbasis Kearifan Lokal
§         Meningkatkan  Perluasan dan Pemerataan Layanan Pendidikan

1.      Visi Pengawas Sekolah :

“ Terwujudnya sistem pengawasan dan pembinaan pendikan yang mampu mendorong penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan yang efisien dan efektif, produktif serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga dapat mendorong terwujudnya Pendidikan yang bermutu, merata dan dapat dipertanggung-jawabkan  serta menghasilkan kualitas tamatan yang baik”.


2.      Misi Pengawas Sekolah

1.      Meningkatkan pelayanan administrasi dan manajemen sekolah yang lebih memuaskan,
2.      Meningkatkan mutu pelayanan pembelajaran di sekolah,
3.      Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan yang berorientasi akuntabilitas,
4.      Mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,
5.      Mendorong terwujudnya akuntabilitas sekolah.
6.      Meningkatkan profesionalisme kerja sekolah.
7.      Mengembangkan sistem pengawasan yang lebih mandiri dan obyektif,
8.      Menegakkan etika dan moral penyelenggara, pengelola dan pelaksana pendidikan, pembinaan pemuda dan pembinaan olahraga.

E.      Ruang Lingkup Pengawasan

1.       Pembinaan
a.      Kepada  40 orang  Guru Mata pelajaran Pkn  antara lain:
1.      Kemampuan guru dalam menyusun silabus, RPP dan melaksanakan pembelajaran, penilaian hasil belajar, penggunaan media, TI dalam pembelajaran
2.      Kemampuan guru dalam menyusun progam kegiatan tambahan
b.      Kepada 5 orang Kepala Sekolah antara lain:
1.      Kemampuan Kepala Sekolah dalam mengelola sekolah antara lain RKS/M dan RAKS berdasarkan delapan standar, melaksanakan program tersebut,
2.      Kemampuan Kepala Sekolah dalam supervise dan evaluasi serta mengelola Sistem Infomasi manajemen
2.       Pemantauan
a.      Standar Isi
b.     Standar Kompetensi Kelulusan
c.      Standar Proses
d.     Standar Penilaian
e.      Standar Sarana dan Prasarana
f.      Standar Pengelolaan
g.     Standar Ketenagaan
h.     Standar Pembiayaaan
3.       Penilaian
a.    Kinerja kepala sekolah
b.   Kinerja Guru
c.    Kinerja tenaga administrasi sekolah
4.       Pembimbingan, Pendampingan dan Pelatihan Guru dan Kepala Sekolah
a.     Pengelolaan KTSP
b.     Analisis Kontek dalam pengembangan KTSP
c.      Model Pembelajaran
d.     Penilaian Proses dan hasil pembelajaran
e.      Penelitian Tinndakan Kelas
f.      Supervisi, Evaluasi dan tindak lanjut

3 komentar:

Dyah mengatakan...

Bab 2, 3 dan 4 belum bisa mengupload

Unknown mengatakan...

Bu,Apa kabar pengawas Tulungagung ?
salam Pendidikan !

sriwahyuni mengatakan...

Pak Indra,
Alhamdulilah kabar pengawas di Tulungagung baik-baik dan mulai bulan Juli 2014 ketambahan teman pengawas untuk Dikmen 14 orang jadi jumlah keseluruhannya 34 orang, smg aja kinerja semakin meningkat