Jumat, 19 Desember 2014

KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SALAH SATU PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN!


Dasarnya:
1.  Permendiknas no 63 tahun 2009 tentang Sistem penjamin mutu pendidikan.
2. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar KS

Didalam permendiknas nomor 63 tahun 2009 disalah satu pasal disebutkan sebagai berikut ....
Mutu pendidikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat di raih dari penerapan sistem pendidikan nasional
Penjamin mutu adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program penddikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemda, pemerintah masyarakat untuk meraih tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan
Mengingat  KS adalah salah satu penyelenggara satuan maka KS adalah sebagai salah penjamin mutu pendidikan
.

Peran KS sebagai Penjamin Mutu Pendidikan !

Selain dalam permendiknas nomor 63 th 2009, permendiknas nomor 13 th 2007 disebutkan
KS memiliki 5 kompetensi antara lain ....
1.  Kompentensi  Manajerial,
2.  Kompetensi  Supervisi,
3.  Kompetensi Kewirausahaan,
4.  Kompetensi Kepribadian dan
5.  Kompetensi  Sosial

Diantara kelima kompetensi yang paling dekat dengan penjamin mutu adalah kompetensi supervisi.
Kompetensi Supervisi disini KS sebagai penyelia maka .....

  1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  3. Mengevaluasi program supervisi akademik terhadap guru dan
  4. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
Sebagai supervisor diharapkan setiap hari KS melalukan supervisi, sesuai dengan rencana, pelaksanaan, evaluasi dan kemudian menyusun RTL. bahkan  Kepala sekolah harus terus melakukan supervisi kepada para guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kata Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Indonesia Siswandari.


Mengingat peran KS sangat sentral dalam menjamin mutu pendidikan,maka  sangat diperlu diperhatikan pemenuhan standar untuk menjadi KS dan lembaga mana yang memproduksi he he mencetak KS yang memenuhi standar. LPPKS atau LPMP, agar menjadikan KS sebagai salah satu penjamin mutu pendidkan.

Salut pada  penandatanganan nota kesepahaman antara Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY  dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia tentang penyiapan calon kepala sekolah/madrasah di lingkup Muhammadiyah.

Bagaimana di daerahmu sudahkah perekrutan KS sesuai dengan standar ?
dan siapakah lembaga yang memproduk ?

http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/14/12/19/ngu3el-kepala-sekolah-harus-lakukan-supervisi-guru

2 komentar:

Ania mengatakan...

Salam kenal! Saya dari team Kumpulbagi.
Jika Anda mau share dan download files dengan gampang kunjungi page kami di: www.kumpulbagi.com
Semuanya gratis, cepat dan tanpa limitasi. Anda bisa upload sebanyak files (audio, video, pdf, jpg, dll.), membuat koleksi berkas dan bagikan dengan lainya.
Coba servis kami tanpa registrasi:)

Dyah mengatakan...

Salam kenal balik
Ania terima kasih atas kunjungan, panjenengan semoga terjalin silaturahim diantara kita, dan terimakasih atas perkenan share di blog anda